Pedagang Pasar Pramuka protes penyegelan 20 kios oleh Pasar Jaya, menilai penutupan mendadak dan melanggar instruksi Gubernur soal HPTU
Jakarta, Tanahair.news - Sejumlah pedagang obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, melakukan aksi protes pada Rabu (14/11/2025) sekitar pukul 10.15 WIB. Para pedagang menutup kios mereka secara serempak sebagai bentuk solidaritas terhadap kebijakan penyegelan sejumlah lapak oleh pengelola pasar.
Aksi ini dipicu oleh langkah Perumda Pasar Jaya yang menyegel sekitar 20 kios yang dinilai belum memenuhi kewajiban administrasi, terutama terkait pembayaran sewa atau kepemilikan Hak Pakai Tempat Usaha (HPTU). Penyegelan dilakukan dalam rangka penertiban dan proses revitalisasi Pasar Pramuka.
Kuasa hukum para pedagang menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta, yang sebelumnya meminta agar tidak dilakukan pengosongan atau penutupan kios sebelum ada kesepakatan baru mengenai harga HPTU. Pihak pedagang menilai langkah pengelola melanggar arahan tersebut.
Para pedagang juga menyoal pemberitahuan penutupan yang dianggap mendadak. Mereka menilai tidak mendapat cukup waktu untuk bernegosiasi maupun mempersiapkan diri. Beberapa pedagang menyebut telah melakukan pembayaran kepada pemilik kios atau penyewa sebelumnya, namun tetap terdampak karena Pasar Jaya menyatakan kewajiban pembayaran mereka belum tertunaikan.
Mereka khawatir kehilangan mata pencaharian jika penutupan berlangsung lama. “Bagaimana kami mencari nafkah kalau kios disegel tanpa kejelasan?” keluh sejumlah pedagang yang terdampak.
Sementara itu, Perumda Pasar Jaya menjelaskan bahwa penyegelan merupakan bagian dari penataan administrasi sesuai Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018. Pengelola menegaskan bahwa kios yang disegel mayoritas berstatus penyewa yang menyewakan kembali lapak tersebut atau belum melunasi administrasi yang diwajibkan.
Kuasa hukum pedagang kembali menegaskan bahwa hingga kini belum ada Surat Keputusan (SK) Direksi terbaru yang menjadi dasar hukum perubahan HPTU. Tanpa SK tersebut, menurut mereka, langkah penyegelan tidak memiliki pijakan regulasi yang kuat.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas perdagangan di kawasan kios obat Pasar Pramuka sempat lumpuh. Banyak kios tutup dan tidak beroperasi, sehingga pedagang kehilangan kesempatan berjualan dan terancam merugi secara harian.
Penutupan kios ini menjadi bagian dari agenda penertiban dan revitalisasi pasar oleh pengelola. Namun pelaksanaannya memicu ketegangan dengan para pedagang, yang merasa prosesnya tidak transparan, tidak komunikatif, dan berpotensi mengancam keberlangsungan usaha mereka. TAN-Suhandoko
.jpg)
.jpg)

