TanahAir.news - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Rieke Diah Pitaloka, t...
TanahAir.news - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Rieke Diah Pitaloka, telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan tersebut diterima oleh MKD pada Jumat, 20 Desember 2024, yang diungkapkan oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam.
Pihak yang melaporkan Rieke adalah Alfadjri Aditia Prayoga, yang menyampaikan keluhan atas konten Rieke di media sosial yang dianggap memprovokasi warga untuk menolak kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
"Laporan ada, benar, surat saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” kata Dek Gam saat dihubungi pada Minggu (29/12/2024).
Dek Gam juga mengonfirmasi bahwa pemanggilan Rieke, yang seharusnya dilakukan pada Senin (30/12/2024), kemungkinan akan ditunda.
“Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan. Tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil (daerah pemilihan). Jadi kita tunda dulu lah,” jelasnya.
Mengetahui laporan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P menyesalkan pemanggilan Rieke oleh MKD.
Ketua DPP PDI-P Deddy Yevry Sitorus mengungkapkan bahwa tindakan MKD berpotensi menggerus sikap kritis para anggota dewan dan dapat mengakibatkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap DPR.
“Menurut saya, apa yang dilakukan MKD akan berdampak kepada daya kritis Anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga DPR,” ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (30/12/2024).
"DPR adalah lembaga yang menjalankan fungsi check and balances terhadap pengelolaan kekuasaan pemerintahan. Fungsi pengawasan itu dijalankan dan dimanifestasikan oleh Anggota DPR,” tambah dia.
Deddy menilai bahwa MKD seharusnya memfokuskan perhatian pada anggota DPR yang tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, bukan justru pada Rieke yang menyuarakan keresahan masyarakat.
“Yang seharusnya diperiksa MKD itu menurut saya adalah Anggota DPR yg tidak pernah berbicara baik di ruang sidang, maupun kepada publik melalui media mainstream maupun media sosial," katanya.
"Parlemen itu asal katanya parle, artinya berbicara. Kalau Anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gajinya yg berasal dari APBN itu?” kata sambung dia.
Sumber: Kompas