Banyak warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas LPG subsidi 3 kg. Adanya revisi perubahan tata kelola penyaluran yang disinyalir menjadi penyebabnya
![]() |
Emak-emak di Kampung Panunggangan Utara, Kota Tangerang, menggelar aksi protes akibat kelangkaan tabung gas elpiji 3 kg. (Foto: Beritasatu/Wahroni) |
Sudah beberapa hari ini, banyak warga mengaku kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg. Dari warung pengecer hingga setingkat agen resmi Pertamina gas melon juga tidak tersedia.
Agen gas Pertamina juga kesulitan mendapatkan gas bersubsidi tersebut, bahkan di terminal pusat pun stok selalu kosong.
Dari beberapa sumber, kelangkaan gas LPG 3 kg terjadi di Tangerang, Bekasi dan Jakarta. Ada juga beberapa di daerah lain.
Pemerintah Batasi Penggunaan Gas 3 Kg
Pemerintah sedang mempersiapkan pelaksanaan program penyaluran subsidi LPG 3 kg, yang akan dilakukan secara tertutup dan berbasis individu. Persiapan ini telah dilakukan sejak tahun 2024 dan akan dimulai pada tahun 2025 ini.
Oleh karenanya penyusunan aturan baru serta revisi terhadap peraturan yang ada terus dilakukan.
Direncanakan mulai tahun 2027 penjualan gas LPG bersubsidi tidak akan dilakukan secara bebas. Langkah strategis yang diambil salah satunya dengan melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2007. Upaya ini dilakukan dengan tujuan identifikasi konsumen yang berhak membeli gas melon tersebut.
Revisi Perpres ini ditargetkan selesai pada kuartal IV tahun 2024, sehingga penetapan target pengguna LPG 3 Kg yang berhak, bisa dilaksanakan pada tahun 2025 hingga seterusnya.
Skenario penyaluran subsidi LPG 3 Kg yang tepat sasaran telah dimulai secara bertahap dalam beberapa waktu terakhir.
Sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, proses pendataan pengguna LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran telah dimulai sejak 1 Maret 2023, dilakukan secara bertahap baik untuk konsumen rumah tangga maupun usaha mikro/UMKM.
Sejak 1 Juni 2024, seluruh transaksi pembelian isi ulang LPG tabung 3 kg telah tercatat 100 persen melalui sistem MAP Pertamina, kecuali untuk 588 subpenyalur yang masih mengalami kendala sinyal dan melakukan pencatatan secara manual.
Surat Keterangan dari Lurah atau Kepala Desa/Setara diperlukan bagi Usaha Mikro, dalam rangka validasi data Usaha Mikro untuk menjamin pendistribusian LPG Tabung 3 kg bisa tepat sasaran.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa subsidi yang diberikan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.