KPK ungkap dugaan suap Rp1,25 miliar dan fee proyek Rp14 miliar di Ponorogo, melibatkan Bupati Sugiri dan Sekda Agus Pramono.
“Mengetahui situasi itu, yang bersangkutan kemudian berkoordinasi dengan AGP (Agus Pramono) untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Bupati Sugiri,” ujar Guntur dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu dini hari (9/11/2025).
Transaksi tersebut dilakukan bertahap sepanjang 2025. Pada Februari, Yunus menyerahkan Rp400 juta, disusul transfer berikutnya senilai Rp325 juta yang berlangsung antara April hingga Agustus. Uang terakhir sebesar Rp500 juta diserahkan pada November—momen yang sekaligus menjadi pemicu operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Yang terakhir inilah, saat proses penyerahannya, tim langsung melakukan penangkapan,” ungkap Guntur.
Dari hasil penyelidikan, KPK mendapati total uang suap yang berpindah tangan mencapai Rp1,25 miliar—dengan rincian Rp900 juta diterima Bupati Sugiri, sementara Rp325 juta mengalir ke Sekda Agus Pramono.
Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan indikasi fee proyek senilai Rp14 miliar di RSUD dr. Harjono, yang diduga berasal dari pihak swasta sebagai bentuk imbalan atas pekerjaan yang telah diberikan. TAN.Rohim


