Israel kembali langgar gencatan di Gaza; serangan udara tewaskan puluhan warga, hancurkan permukiman, dan tambah ratusan pelanggaran sejak 10 Oktober.
Gencatan senjata yang mestinya meredakan ketegangan di Gaza kembali terusik. Pada Sabtu (22/11/2025), Israel dilaporkan melancarkan serangan udara ke beberapa titik di Jalur Gaza, menewaskan sedikitnya 24 warga Palestina hanya dalam waktu 24 jam. Kesepakatan gencatan senjata yang berlaku sejak 10 Oktober itu kini dipertanyakan efektivitasnya.
Laporan Al Jazeera menyebutkan bahwa serangan terbaru menyasar mobil, permukiman warga, hingga kamp pengungsi. Di Deir el-Balah, kepanikan terlihat jelas. Seorang saksi, Khalil Abu Hatab, menggambarkan situasi yang terjadi sesaat setelah ledakan. “Saya melihat asap menyelimuti seluruh wilayah. Tidak ada yang terlihat. Saya menutup telinga lalu berteriak agar semua orang di tenda segera berlari,” ujarnya. Ia menegaskan betapa rapuhnya kondisi yang mereka hadapi. “Ini bukan hidup. Tidak ada tempat aman.”
Serangan drone di Kota Gaza menambah daftar korban, menewaskan 11 orang dan melukai sekitar 20 lainnya. Di Nuseirat, ledakan lain membuat warga kembali berhamburan. Anas al-Saloul, saksi mata di lokasi, menyebut jalan-jalan dipenuhi puing dan korban.
Menurut Kantor Media Pemerintah Gaza, pelanggaran gencatan senjata oleh Israel telah terjadi sedikitnya 497 kali sejak 10 Oktober, menyebabkan 342 warga sipil meninggal, sebagian besar perempuan, anak-anak, dan lansia.
Reporter Al Jazeera, Hani Mahmoud, menilai bahwa peristiwa ini memperlihatkan betapa rapuhnya jeda kekerasan yang ada. “Gencatan senjata ini hanya ada di atas kertas. Warga hidup dalam ketakutan karena kekerasan tidak benar-benar berhenti,” katanya. Ia menambahkan bahwa pola serangan kini berubah menjadi “pembunuhan yang lambat namun terus-menerus.”
Kekerasan juga kembali bergeser ke Tepi Barat, di mana penduduk Palestina dilaporkan menjadi sasaran pemukim dan militer Israel. Sejak 7 Oktober 2023, serangan Israel ke Gaza telah menewaskan hampir 70.000 orang, mayoritas perempuan dan anak-anak.
PBB kembali mengingatkan bahwa pengusiran paksa dan perusakan rumah warga Palestina dapat digolongkan sebagai kejahatan perang. Thameen al-Kheetan dari OHCHR menegaskan hal ini: “Pemindahan permanen warga Palestina di wilayah pendudukan adalah tindakan ilegal dan merupakan kejahatan perang.”


