Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo setelah Bupati Sugiri ditetapkan sebagai tersangka.
Ponorogo, TanahAir.News - Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo setelah Bupati Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Ponorogo tetap berjalan tanpa adanya kekosongan kepemimpinan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Lisdyarita, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati mendampingi Sugiri Sancoko pada periode 2021–2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030, mulai efektif menjalankan tugas sebagai Plt Bupati segera setelah penetapan ini diterbitkan.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, membenarkan adanya radiogram dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penunjukan Lisdyarita sebagai Plt Bupati Ponorogo.
“Untuk Plt Bupati Ponorogo diisi oleh Bu Wabup Lisdyarita. Sudah ada radiogram yang dikirimkan kepada DPRD dan juga kepada yang bersangkutan,” ujar Dwi Agus Prayitno, Minggu (9/11/2025).
Penunjukan Lisdyarita sebagai Plt Bupati merupakan langkah cepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam aturan tersebut, apabila kepala daerah berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah secara otomatis ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan hingga situasi kembali normal.
Dengan demikian, pemerintahan Kabupaten Ponorogo dipastikan tetap berjalan stabil dan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu. TAN-Rohim


