Soal polemik pencabutan SHGB di pesisir Banten, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menyatakan "bahwa ini bisa menghambat investasi RI"
![]() |
Foto: Bisnis.com |
Muannas Alaidid selaku Kuasa Hukum Agung Sedayu Group (ASG), menyinggung nasib investasi RI setelah munculnya polemik pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perusahaan terafiliasi Sugianto Kusuma atau Aguan di pesisir Tangerang.
Seperti diketahui, ratusan SHGB milik entitas anak Agung Sedayu Group resmi dicabut pemerintah usai diketahui berada di sekitar wilayah perairan Banten.
Muannas menyatakan, munculnya SHGB itu lantaran adanya tumpang tindih regulasi dan kewenangan sertifikasi. Di mana, hal itu dikhawatirkan bakal menghambat pertumbuhan ekonomi RI.
Seperti unggahnya di akun X pada Senin (27/1/2025) “Seperti polemik hari ini sangat mengganggu pertumbuhan ekonomi dan ujungnya menghambat investasi,” tegasnya.
Muannas juga meminta agar pemerintah bisa mengeluarkan kepastian hukum yang jelas mengenai definisi tanah musnah. Dikarenakan hal itulah yang menjadi dasar pencabutan SHGB anak usaha Agung Sedayu Group.
“Harus ada kepastian hukum, ada produk hukum soal definisi ulang tanah musnah agar tidak ada rakyat yang merasa masih punya lahan di semua haris pantai pesisir Indonesia yang terancam hilangnya harta benda mereka karena abrasi,” pungkasnya.
Beberapa waktu lalu juga, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid secara resmi mulai membatalkan sejumlah SHGB milik anak usaha ASG pada Jumat (24/1/2025).
Nusron memberikan keterangan bahwa pencabutan SHGB tersebut telah dilakukan secara prosedural dan telah menempuh langkah yuridis yang benar. Dari mulai melakukan pengecekan data hingga melakukan survei lapangan secara langsung dengan mengecek material yang ada di sekitar.
AlHasil, Nusron menegaskan bahwa lahan SHGB milik PT IAM tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, SHGB tersebut berada di wilayah perairan. Karena masuk kategori tanah hilang, maka seluruh alas hak di atas lahan tersebut resmi hilang.
"Nah, tadi kita sudah datang ke sana. Ya kan, sampai ke ujung tadi saya sampaikan, itu tempat terbitnya sertifikat SHGB [di wilayah perairan]" ujar Nusron.
Sementara itu, berdasarkan catatan Bisnis, Nusron Wahid sempat mengungkapkan terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut di yang berada di Desa Kohod, pesisir utara Tangerang, Banten.
Perinciannya, sertifikat tersebut terdiri dari 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).
Adapun, dari 263 bidang area yang memiliki SHGB, 243 bidang di antaranya dimiliki PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Keduanya merupakan anak usaha Agung Sedayu Group milik Aguan.
Selain itu, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratasnamakan perseorangan. (Bisnis.com)