Menkes Budi Gunadi mengimbau masyarakat untuk memiliki asuransi tambahan. Hal itu dikarenakan BPJS tidak mampu menutupi semua jenis penyakit.
![]() |
Foto: Suara.com |
Menkes Budi Gunadi mengungkapkan bahwa pemerintah sedang memperbaiki mekanisme agar masyarakat bisa mendapatkan perlindungan tambahan dari asuransi swasta.
Melansir Kompas.com, Budi Gunadi menyatakan dalam konfrensi pers di Jakarta pada Kamis (16/1/2025), "Ini yang sedang diperbaiki oleh pemerintah agar masyarakat tidak terbebani biaya besar saat sakit. Idealnya, jika BPJS tidak bisa menanggung semua, sisanya dapat di-cover oleh asuransi tambahan di atas BPJS," ungkapnya.
Lebih jauh Menkes menjelaskan bahwa beberapa penyakit berat memerlukan biaya pengobatan tinggi. Sedangkan iuran BPJS yang hanya sebesar Rp 48.000 per bulan per kepala, dianggap tidak memadai untuk menanggung seluruh biaya pengobatan.
"Bayangkan kalau treatment tinggi bisa puluhan juta hingga ratusan juta. Nah, apa yang kejadian jika tidak bisa di-cover, idealnya di-cover asuransi diatasnya," ujarnya.
Menkes mengakui adanya keterbatasan BPJS Kesehatan untuk menanggung 100 persen biaya obat dan pengobatan untuk semua jenis penyakit, disebabkan karena iuran BPJS yang terbilang rendah.
Meskipun ada keterbatasan, Menkes menegaskan bahwa BPJS tetap memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.
“BPJS memberikan kebaikan untuk masyarakat, tetapi harus diakui ada kekurangan, terutama dalam meng-cover obat dan pengobatan tertentu," ujar Budi Gunadi.
Menurutnya, pemerintah telah terbuka soal ini, harapannya agar masyarakat bisa memahami dan mempersiapkan solusi tambahan, termasuk menggunakan asuransi swasta untuk menutupi selisih biaya pengobatan yang tidak dapat dijangkau oleh BPJS Kesehatan.
Janji Pemerintah Soal Kesehatan Masyarakat
Sementara itu, pengamat kebijakan public, Trubus Rahadiansyah, menyoroti pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi yang menyarankan masyarakat ikut asuransi swasta, lantaran BPJS Kesehatan tidak bisa meng-cover semua jenis penyakit.
Menurutnya, pernyataan Budi tersebut mengindikasikan adanya inkonsistensi pemerintah dalam hal menjamin kesehatan publik.
"Selama ini janji pemerintah kan soal kesehatan adalah urusan negara, pemerintah, makanya dibentuk BPJS. Undang-Undang Jaminan Kesehatan Nasional itu mengamanatkan bahwa persoalan kesehatan menjadi tanggung jawab negara, pemerintah," kata Trubus kepada Suara.com, Jumat (17/1/2025).