Prabowo menghimbau kepada aplikator layanan angkutan online untuk memberikan 'Bonus Hari Raya' yang besarnya ditentukan oleh kinerja pengemudi.
Presiden Prabowo Subianto menggelar konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya bagi driver ojek online (ojol) hingga kurir, di Istana Merdeka, Senin (10/3/2025)
Pada kesempatan itu Prabowo menegaskan THR pegawai swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat H-7 Hari Raya. Sedangkan THR untuk ASN (PNS & PPPK), TNI/Polri, dan pensiunan sedang diatur pencairannya.
Prabowo juga meminta perusahaan aplikator ojek online (ojol) untuk memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi maupun kurir. Saat ini terdapat sekitar 250 ribu driver ojol maupun kurir online yang aktif. Sementara yang berstatus part-time atau tidak full-time 1-1,5 juta.
“Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online,” ucap Prabowo yang terpantau melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Bonus untuk para driver ojol maupun kurir online tersebut nantinya akan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja para pengemudi.
“Semoga dengan kebijakan ini, para pengembudi online dapat merasakan libur, mudik dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik,” sambung Prabowo.
Pada kesempatan konferensi pers tersebut, Prabowo menggunakan istilah ‘bonus hari raya’, bukan ‘tunjangan hari raya (THR)’ seperti apa yang menjadi tuntutan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI).
Saat dihubungi, Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan bila pemberian THR bagi driver online yang didasarkan pada keaktifan kerja itu diskriminatif. Lily melihat ada upaya perusahaan aplikator untuk menghindar kewajibannya membayar THR dengan cara tidak membayarkan kepada seluruh pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir yang pernah bekerja dan berkontribusi pada keuntungan yang diperoleh.
“SPAI masih tetap dengan THR dan ini berlaku bagi semua tanpa syarat keaktifan,” ujar Lily kepada Tempo, Senin, 10 Maret 2025.
Lily mengungkapkan, aplikator telah mengirimkan notifikasi ke aplikasi pengemudi mengenai pemberian bantuan hari raya tunai atau bonus kinerja khusus hanya kepada pengemudi yang masuk dalam kategori mitra juara, mitra andalan, dan mitra pengemudi teladan.
Pengelompokkan tersebut, ujar Lily, didasarkan pada sejumlah syarat, seperti hari aktif, jam online, tingkat penerimaan bid, tingkat penyelesaian perjalanan, rating pengemudi, dan juga tidak melanggar kode etik.
“Bagi kami ini sangatlah diskriminatif karena semangat THR adalah untuk berbagi kepada sesama,” tutur dia.
SPAI pun menuntut agar THR dibayarkan juga kepada seluruh pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir yang pernah melakukan kerja dan berkontribusi atas keuntungan yang diperoleh aplikator tanpa memandang apakah pengemudi tersebut aktif, non-aktif, dan putus mitra (PM). Tempo.co